KALTENGLIMA.COM - Polda Sulsel menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penggelapan dan pengadaan dengan total kerugian senilai Rp 4,3 miliar.
Praktik korupsi itu terjadi di Yayasan Wakaf UMI (Universitas Muslim Indonesia) Makassar.
Keempat orang yang ditetapkan berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
Baca Juga: Ancam Karyawan Perusahaan dengan Sajam, Seorang Kakek di Barito Utara Ditangkap Polisi
“Pada tanggal 1 Februari 2024 kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dan alhamdulillah, pada hari ini sudah ada dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel AKBP Nasaruddin, Selasa, 24 September 2024.
Nasaruddin mengungkapkan, dalam kasus ini diduga ada beberapa proyek pekerjaan yang diduga anggarannya sengaja digelembungkan oleh para tersangka.
“Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan, kemudian ada empat macam kasusnya. Seperti proyek pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung, pengadaan acces point, dan pengadaan videotron,” bebernya.
Baca Juga: Legislator ini Ajak Warga Barito Utara Sukseskan Pilkada
Selama kasus ini berjalan, Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang diduga mengetahui fakta dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan UMI Makassar tersebut.
Akibat dari penggelapan tersebut, kata Nasruddin, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar. “Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat ini memasuki babak baru, Jumat 2 Februari 2024.
Baca Juga: 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Polisi Jakbar
Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023.
Beberapa waktu lalu, pihak yayasan Wakaf UMI Makassar melaporkan mantan Rektor Prof Basri Modding ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana anggaran. Prof Basri Modding diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama yakni proyek taman Firdaus senilai Rp11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp4.904.000.000.
Berlanjut untuk pekerjaan proyek kedua yakni pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI. Diduga Prof Basri Modding mencairkan anggaran sebesar Rp10191.425.310. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp6.559.679.480.