KALTENGLIMA.com, Muara Teweh - Seorang kakek S (62), warga Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng ditahan Satuan Reskrim Polres Barito Utara.
Motifnya lantaran sang kakek mengancam korbandengan senjata tajam (sajam).
Baca Juga: Legislator ini Ajak Warga Barito Utara Sukseskan Pilkada
Kapolres Barito Uttara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, Selasa (24)/9/2024) membenarkan, penangkapan tersangka S pada Kamis (19/9/2024).
Ia menejelaskan, kronologi berawal saat pengecekan dan mediasi lapangan sengketa lahan antara S dan korban Josa Nurtanio karyawan PT.Bangun Batara Raya (BBR), dia areal PT. BBT, RT 5, Dusun Malateken, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Tak Hanya Asal Minum Obat, Makanan Juga Picu 'Resisten' Antibiotik? Begini Kata Ahli
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Dia Dampak Jika Asal Konsumsi Obat Antibiotik
S seringkali menghalang-halangi proses pengerjaan lahan di Blok E 02 PT. BBR. Saat korban sampai di pondok milik S, sang kakek langsung meluapkan emosinya. "S sempat ingin mengangkat senapan angin yang berada di tangan kanan, namun ditahan oleh korban Josa. Saat senapan angin terlepas, pelaku langsung mencabut sebilah Mandau yang berada di pinggang sebelah kanan dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak satu kali. Korban mundur dan lari, " beber Ricky kepada wartawan.
Atas peristiwa itu orban lalu melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara. "Pelaku ditangkap saat ada acara keluarga. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, " sambung Ricky.
Tersangka S dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 /1951. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)