KALTENGLIMA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diunggah ke sebuah situs.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait insiden siber yang melibatkan sistem elektronik BKN.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka berinisial BAG, seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, mengakses situs BKN menggunakan akun pegawai BKN yang didapat dari forum breachforums.st.
Baca Juga: 10 Anggota DPRD Bolos, Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD tahun 2024 Ditunda
Tersangka mengunduh sekitar 6,3 GB data dari situs tersebut dan menyebarkannya, serta menjual data-data tersebut untuk keuntungan pribadi.
Selain data BKN, tersangka juga menyebarkan data dari 40 sistem elektronik lainnya, termasuk dari universitas dan perusahaan internasional. Atas tindakan ini, BAG meraup keuntungan sebesar 8.000 dolar AS dan membeli sejumlah barang, termasuk sepeda motor.
Tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.