KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penerimaan gratifikasi dan aset hasil korupsi dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Pada 25 September 2024, delapan saksi dipanggil untuk diperiksa terkait kasus ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Tri Winarno, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa penyidik mendalami peran saksi-saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka Abdul Gani Kasuba serta kepemilikan aset terkait. Selain Tri Winarno, saksi lainnya termasuk sejumlah dosen, PNS, dan wiraswasta.
Baca Juga: Plaza Atrium Bangkrut, Ini Alasan dan Sejarahnya
Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang juga melibatkan Muhaimin Syarif, eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.