KALTENGLIMA.COM - Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan menjadi yang pertama di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka, yang dimulai pada 20 Oktober 2024.
Serikat buruh berharap proses penetapan upah di pemerintahan baru dapat berjalan lancar tanpa adanya konflik antara pengusaha dan buruh, seperti yang sering terjadi pada momen-momen sebelumnya.
Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI, berharap pemerintahan Prabowo dapat menyelesaikan masalah yang sering timbul antara pengusaha dan buruh dalam penentuan UMP, serta dapat mengatasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlangsung.
Baca Juga: Segera Daftar! Lowongan PT Freeport Ditutup Hari Ini
Dia juga berharap pemerintah menggunakan kembali aturan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan agar penentuan upah berjalan lebih mulus dan tidak menimbulkan protes.
Meskipun belum menetapkan angka usulan kenaikan UMP, Elly menyatakan bahwa KSBSI masih meninjau data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS untuk menentukan angka yang realistis. Pada tahun sebelumnya, KSBSI mengusulkan kenaikan 5-7%, namun yang disetujui hanya 2-5%.
Elly juga menyampaikan kekhawatirannya terkait meningkatnya jumlah PHK di sektor garmen yang telah mencapai 50 ribu pekerja.
Baca Juga: Pria di Bogor Bacok Korban Pakai Celurit Gegara Sakit Hati Pacar Didekati
Meskipun begitu, fenomena ini tidak akan menghalangi serikat buruh untuk tetap memperjuangkan kenaikan upah yang berdasarkan data, bukan hanya angka spekulatif.