nasional

Viral Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Diminta Kerja Paruh Waktu, Dirjen Dikti ITB Buka Suara

Jumat, 27 September 2024 | 19:01 WIB
Cuitan pada platform X yang berisi keluhan mahasiswa Intitut Teknologi Bandung (ITB) terkait pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tidak wajar. (X @lanegeromand)

KALTENGLIMA.COM - Nama Institut Teknologi Bandung (ITB) viral usai beredar tangkapan layar surat elektronik (surel) pemberitahuan pewajiban kerja paruh waktu di kampus bagi mahasiswa yang menerima beasiswa pengurangan uang kuliah tunggal (UKT).

Mahasiswa bersangkutan dikenakan UKT di bawah Rp 12,5 juta.

Dalam surel tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data pada formulir kerja paruh waktu di ITB akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya.

"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," bunyi surel tersebut.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Jabatan Tak Naik 12 Tahun, Ribuan Hakim Bakal Mogok Kerja Hingga Cuti Bersama

"Seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa UKT, diwajibkan mengisi tautan berikut ini: forms.office.com/r/AKY1zmjjS8. Tautan wajib diterima paling lambat tanggal 27 September 2024 pukul 19.00. Mahasiswa penerima yang tidak mengisi data akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya," lanjutnya.

Diakses pada Rabu, 25 September 2025 pukul 12.00 WIB, formulir daring tersebut sudah ditutup. 

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto menerangkan, pihak kampus memberikan bantuan kebijakan keuangan berupa beasiswa UKT bagi mahasiswa tidak sekedar bantuan dana.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Pembentukan Usaha Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia, Ini Penjelasannya

Lebih dari itu, ITB juga ingin mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.

Polemik soal mahasiswa ITB diminta bekerja part time jika mendapat beasiswa UKT telah diketahui oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Abdul Haris.

Abdul mengatakan, pihaknya sudah meminta Rektor ITB Reini Wirahadikusumah untuk memberikan klarifikasi ke publik.

Baca Juga: Srikandi Dewan ini Bantu Warga Penderita Tumor Dapatkan Pelayanan Medis

Terpisah, Koordinator Substansi Umum, Humas, dan Kerja Sama Ditjen Dikti Yayat Hendayana mengatakan, pihaknya menyerahkan kebijakan tersebut kepada kampus karena ITB merupakan perguruan tinggi negeri berbadanhukum (PTN-BH).

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB