KALTENGLIMA.COM - Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia dan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Menurut Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, pengiriman ini sebenarnya ditujukan ke Jakarta, namun barang masuk melalui Pelabuhan Semarang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai yang mencurigai barang kiriman asal Malaysia. Setelah dilakukan "control delivery", ditemukan 12 kaleng susu bubuk yang berisi paket sabu seberat 500 gram per paket.
Baca Juga: Pakai Wifi Bandara Bisa Kuras Rekening Kamu, Kok Bisa?
Polisi kemudian menangkap seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak, yang diduga sebagai kurir pengiriman barang tersebut. VS diketahui merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik dan pengirim narkoba yang berada di Malaysia. Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, menambahkan bahwa barang tersebut masuk melalui jalur laut dengan tujuan akhir ke Jakarta, dan kecurigaan mereka diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.