Apakah Boleh Mendaftar PPPK 2024 Selain Honorer?

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 18:54 WIB
Ilustrasi PPPK 2024 (Instagram @studicpns.id)
Ilustrasi PPPK 2024 (Instagram @studicpns.id)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Proses pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Oktober dan 17 November 2024.

Melalui unggahan di Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan calon peserta untuk memahami kriteria yang berlaku pada seleksi PPPK kali ini. Seleksi tahun ini difokuskan pada tenaga honorer yang akan dialihkan statusnya menjadi PPPK.

"Pastikan Anda sudah memahami apakah termasuk dalam kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 tahap pertama atau kedua sebelum pendaftaran dimulai besok," tulis BKN dalam unggahan yang dikutip pada Senin, 30 September 2024.

Baca Juga: Inilah Daftar Jendral Korban Keganasan G30S PKI

Kriteria dan aturan terkait pendaftaran seleksi PPPK 2024 tercantum dalam surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X