KALTENGLIMA.COM - Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Proses pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 1 Oktober dan 17 November 2024.
Melalui unggahan di Instagram, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan calon peserta untuk memahami kriteria yang berlaku pada seleksi PPPK kali ini. Seleksi tahun ini difokuskan pada tenaga honorer yang akan dialihkan statusnya menjadi PPPK.
"Pastikan Anda sudah memahami apakah termasuk dalam kriteria pelamar seleksi PPPK 2024 tahap pertama atau kedua sebelum pendaftaran dimulai besok," tulis BKN dalam unggahan yang dikutip pada Senin, 30 September 2024.
Baca Juga: Inilah Daftar Jendral Korban Keganasan G30S PKI
Kriteria dan aturan terkait pendaftaran seleksi PPPK 2024 tercantum dalam surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Artikel Terkait
Mengenang Kisah Sejarah G30S PKI dan Para Jenderal yang Dibunuh
Kematian Anaknya Disinggung di X, Ridwan Kamil Tak Terima
Catat Tanggalnya! Seleksi PPPK 2024 Akan Dibuka Dua Kali