nasional

Gelar Doktor Raffi Ahmad Terancam Batal: UIPM Tak Berizin

Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:50 WIB
Gelar doktor Raffi Ahmad terancam karena UIPM tak berizin? (Instagram/ @raffinagita1717)

KALTENGLIMA.COM – Kampus yang memberi Raffi Ahmad gelar doctor masih menjadi perbincagan netizen.

Presenter sekaligus aktor tersebut mendapatkan gelar HC dalam bidang Event Management dan Global Digital Development dari UIPM.

Gelar akademis itu dianugerahkan pihak UIPM kepada Raffi dalam sebuah seremoni di Thailand beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dituding Balik soal Penelantaran Anak oleh Pihak Vadel Badjideh

Namun, kabar penganugerahan itu dipandang miring oleh warganet, bahkan mereka mempertanyakan kredibilitas kampus UIPM tersebut. Merespons sindiran atau serangan warganet, UIPM menegaskan lembaga tersebut terdaftar dan diakui.

Ditjen Dikti Kemendikbudristek memastikan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar akademis doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kepada selebritas Raffi Ahmad tak memiliki izin operasional di Indonesia.

Maka dari itu, gelar akademis yang didapatkan Raffi pun terancam.

Baca Juga: Tegaskan Siap Jalani Pemeriksaan, Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi

Kampus tak memiliki izin operasional itu disimpulkan oleh Kemendikbudristek setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan penelusuran dan investigasi pada Minggu dan Senin, 29 dan 30 September 2024.

Berdasarkan UU12/2012 tentang Pendidikan Tinggi danPermendikbudristek23/2023, tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.

Selain itu, Kemendikbudristek: UIPM Pemberi Honoris Causa Raffi Ahmad Tak Berizin
UU 12/2012 menyatakan perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Duh, Gak Semua Honorer jadi PPPK Full Time, Kemenpanrb Ungkap Alasannya

Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Permendikbudristek 23/2023. ***

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB