KALTENGLIMA.COM - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), mengajukan banding atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 109 miliar.
Ketua tim kuasa hukumnya, Junaidi Umar, menyatakan bahwa hukuman tersebut dinilai terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Junaidi menekankan bahwa meskipun pihaknya menghargai putusan majelis hakim, mereka kecewa karena pembelaan kliennya diabaikan.
Baca Juga: Pemilik dan Pengasuh Kasus Pencabulan Anak Panti Tangerang Terancam 15 Tahun Bui
Selain itu, Junaidi juga menyayangkan besarnya uang pengganti yang diputuskan hakim, yaitu sebesar Rp 109 juta dan 90 ribu dollar AS, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba dihukum karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda tambahan sebagai bagian dari putusan pengadilan.