Pemilik dan Pengasuh Kasus Pencabulan Anak Panti Tangerang Terancam 15 Tahun Bui

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 18:57 WIB
 ilustrasi pencabulan anak  (Freepik.com)
ilustrasi pencabulan anak (Freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan anak di panti asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Kedua tersangka, yakni Sudirman (49) yang merupakan pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus panti, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Rombongan Guru SMAN Kedungwaru di Tol Sumo, 1 Orang Tewas

Ancaman hukuman bagi keduanya adalah minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun, atau denda hingga Rp 5 miliar, seperti dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Selain itu, seorang pengurus panti lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, berinisial YS, telah ditetapkan sebagai buronan dan sedang diburu oleh pihak kepolisian.

Polisi juga mengungkapkan perkembangan terbaru terkait jumlah korban dalam kasus ini. Jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang, yang terdiri dari tiga anak di bawah umur dan empat orang dewasa, semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X