nasional

Segini Harta Kekayaan Gubernur Kalsel yang Merupakan Paman Haji Isam

Rabu, 9 Oktober 2024 | 18:05 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (Ist)



KALTENGLIMA.COM -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi, dengan dugaan penerimaan suap sebesar Rp 12,1 miliar dan US$ 500 dari proyek-proyek di wilayahnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa bukti permulaan terkait tindak pidana korupsi ini ditemukan untuk tahun 2024-2025.

Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam pejabat daerah dan pengusaha lainnya. Dia lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967, dan memiliki latar belakang pendidikan yang baik, termasuk gelar S1 dari Uniska Banjarmasin dan S2 dari Universitas Putra Bangsa Surabaya.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Makan Malam Sambil Bahas Hal Ini

Sebelum terjun ke politik, Sahbirin berkarier sebagai birokrat dan sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Banjarmasin Barat.

Dia kemudian beralih menjadi Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, perusahaan milik Haji Isam, yang juga merupakan pamannya.

Sahbirin pertama kali terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada 2016 dan terpilih kembali pada 2020. Menjelang akhir masa jabatannya pada November 2024, KPK mengumumkan penetapan statusnya sebagai tersangka. Laporan harta terakhirnya menunjukkan kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar, mayoritas dari properti dan aset lainnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB