KALTENGLIMA.COM - Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22% menjadi 20% untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia.
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyampaikan hal ini pada Minggu (13/10/2024), dengan harapan pemangkasan pajak tersebut tidak akan menyebabkan penurunan penerimaan negara.
Drajad menjelaskan bahwa ada pandangan keliru terkait hubungan antara penurunan pajak dan penerimaan negara. Ia mengibaratkan situasi ini dengan penetapan harga barang, di mana kenaikan harga tidak selalu menjamin peningkatan pendapatan. Jika harga terlalu tinggi, pembeli mungkin enggan membeli, sehingga pendapatan justru menurun.
Baca Juga: Menteri Bahlil Tegaskan Dirinya Tak Pernah Minta Jatah Kursi
Meski demikian, Drajad menekankan bahwa rencana pemangkasan PPh Badan masih dalam tahap wacana. Pemerintah mendatang akan mengevaluasi kondisi penerimaan negara sebelum membuat keputusan terkait pemangkasan pajak ini, dengan tujuan agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, juga mendukung rencana ini dan menyebut bahwa tarif PPh yang lebih rendah, seperti di Singapura dan Hongkong, sudah berhasil diterapkan di negara lain.
Meskipun tarif pajak direncanakan turun, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk memastikan peningkatan kepatuhan pajak, yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.