Gempa M 5,6 Guncang Sabang Aceh, BMKG Analisis Jenis dan Penyebabnya

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:06 WIB
Ilustrasi gempa bumi. (Pixabay.com / Tumisu)
Ilustrasi gempa bumi. (Pixabay.com / Tumisu)

 

KALTENGLIMA.COM - Gempa dengan magnitudo (M) 5,7 mengguncang Sabang, Aceh. BMKG telah memperbaruinya menjadi M 5,6. BMKG mengungkap jika gempa ini termasuk gempa jenis dangkal.

"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas subduksi lempeng," kata Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Daryono kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).

Daryono menjelaskan jika gempa ini memiliki mekanisme pergerakan naik. "Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault)," jelasnya.

Baca Juga: Daftar Buah yang Baik Dikonsumsi Bagi Pengidap Asam Urat

Ia juga memaparkan jika gempa ini berdampak dan dirasakan di daerah Banda Aceh dan Aceh Besar dengan skala intensitas III-IV MMI (Bila pada siang hari dirasakan oleh orang banyak dalam rumah).

Sedangkan, getaran yang terasa di Sabang dan Pidie memiliki skala intensitas III MMI (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan akan truk berlalu). Hasil pemodelan menunjukkan jika gempa ini tidak berpotensi tsunami.

BMKG juga memantau potensi gempa susulan.

Baca Juga: Heboh Mafia Skincare, Ketahui Efek Skincare Etiket Biru Palsu

Tetapi, hingga per pukul 14.20 WIB, belum ada aktivitas gempa susulan.

"Hingga pukul 14.20 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock)," katanya.

BMKG juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tak terpengaruh oleh isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat diimbau agar menghindari dari bangunan yang retak atau rusak disebabkan oleh gempa.

Baca Juga: Breaking News! Sabang-Aceh Diguncang Gempa Berkekuatan M 5,7

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X