KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengeluarkan teguran keras kepada lima perusahaan dompet digital atau e-wallet karena terdeteksi memfasilitasi transaksi perjudian online.
Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi dari lima perusahaan ini mencapai triliunan rupiah, dengan DANA mencatatkan nominal tertinggi sebesar Rp 5,4 triliun.
Baca Juga: Jakarta dan IKN Diusulkan Jadi Twin Cities, Begini Konsepnya
Menkominfo menjelaskan bahwa lonjakan transaksi tiba-tiba dalam dompet digital yang hanya satu arah menjadi indikasi kuat adanya keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Pemerintah telah berkomitmen untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah, dan mengancam perekonomian nasional. Hingga saat ini, lebih dari 3,7 juta situs judi online telah diblokir.
Menkominfo juga mengimbau perusahaan penyedia e-wallet untuk memperketat verifikasi pengguna melalui electronic Know Your Customer (eKYC) guna mencegah penggunaan platform mereka oleh pelaku kejahatan. Upaya ini diharapkan dapat memutus perputaran uang yang digunakan dalam perjudian online.