KALTENGLIMA.COM - Dua anak pengepul barang rongsokan, RWA dan DWA, menjadi korban penikaman oleh seorang preman berinisial AW (43) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Insiden terjadi setelah pelaku marah karena permintaan uang "jatah preman" kepada orang tua korban ditolak.
Akibat penikaman tersebut, RWA mengalami luka robek di pipi, alis, dan dagu, sementara DWA menderita luka robek di leher dan hidung. Kedua korban sempat dirawat di RS Pelni, dan keluarga mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon: Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran HAM
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, menyatakan pelaku AW ditangkap di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, setelah melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.