KALTENGLIMA.COM - Reza Cahya Dwiputra, Pemimpin Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pamulang, telah memecat YSK (29), seorang sales marketing atau mantri yang terlibat dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp1,2 miliar.
Reza menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja ini merupakan langkah tegas dari BRI terhadap pegawai yang merugikan perusahaan secara material dan immaterial, serta komitmen BRI dalam mendukung proses hukum yang berjalan.
Selain pemecatan, BRI juga berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik dan menegakkan prinsip perbankan yang hati-hati. Reza memastikan bahwa tidak ada nasabah yang dirugikan akibat tindakan ini.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Formasi PPPK 2024 yang Paling Banyak Diincar
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menetapkan YSK sebagai tersangka utama dalam kasus ini, bersama dengan DW yang berperan sebagai calo dan bertugas memalsukan data debitur.
Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Artikel Terkait
Ini Kata Dasco soal Calon Menteri Asal PDIP Dipanggil Prabowo
Prabowo Minta Calon Menteri Teken Pakta Integritas, Dasco Beberkan Alasannya
Tujuh WNA Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai Terkait Kasus Prostitusi