KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor akan segera membongkar bangunan-bangunan liar yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak setelah sebelumnya dilakukan penertiban.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, memastikan bahwa tindakan ini akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah.
Selain itu, Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya untuk menegakkan aturan di sepanjang jalur Puncak dan mencegah pedagang kaki lima (PKL) kembali beroperasi di sana.
Baca Juga: DPRD Ajak Warga Patuhi Aturan Lalulintas
Penataan kawasan wisata Puncak ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor untuk memperbaiki tata kelola kawasan wisata, termasuk memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas.
Rest area tersebut dibangun di atas lahan seluas 7 hektar dan menyediakan 516 kios, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian para PKL setelah mereka dipindahkan dari jalur utama wisata.