KALTENGLIMA.COM – Kabar bahagia untuk para guru yang bertatus PNS, yakni akan merasakan kenaikan gaji dengan adanya aturan peraturan pemerintah yang baru.
Tahun ini pemerintah mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji guru PNS yang naik ini akan disesuaikan kembali dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan.
Baca Juga: Kalah Menyakitkan, Netizen Optimis Peluang Timnas Menang Masih Terbuka
Jenjang jabatan fungsional, dibagi empat. Diantaranya adalah Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya dan Guru Ahli Utama.
Guru sendiri ada yang lulusan D4, S1 bahkan ada yang sampai S3. Karena itu rentang gajinya nanti akan berbeda.
Lantas, berapa gaji guru PNS yang Naik di 2024?
Baca Juga: Alergi Alkohol? Jangan Disepelekan! Kenali Gejalanya Sekarang
Besaran kenaikan gaji ini ternyata tidak sama rata, melainkan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG) atau masa kerja yang telah dijalani
Guru dengan masa kerja lebih panjang akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi
Sebagai contoh, guru dengan masa kerja 32 tahun akan menerima gaji pokok sebesar Rp 4.575.200, sedangkan guru yang baru bekerja 1 tahun hanya akan mendapat Rp 2.785.700.
Baca Juga: Benarkah Nanas Bisa Sebabkab Keguguran? Ini Kata Dokter Kandungan
Berikut ini rincian gaji guru PNS 2024 sesuai jenjang jabatan dan pangkat dari guru PNS berdasarkan pasal 12 Peraturan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2009.
- Guru Pertama
- Penata Muda, golongan ruang III/a
Gaji: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Artikel Terkait
Timnas China Bobol Dua Kali Gawang Timnas Indonesia di Babak Pertama
Ditanya soal Foto Hilang dari Instagram Sherina, Ini Reaksi Baskara Mahendra
Puluhan Kilogram Sabu Gagal Masuk di Kalteng
Waspada! 5 Tanda Kolesterol Tinggi Mengintai di Usia Muda