KALTENGLIMA.COM - Seorang pria ditangkap oleh pihak kepolisian di Bekasi karena terlibat dalam aksi penipuan. Pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Tim Opsnal Unit 4 Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang menggunakan modus mencuri motor korban, sebagaimana disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu dalam unggahan di akun Instagramnya pada Jumat (18/10/2024).
AKP Girindra, Kanit 4 Subit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku memperdaya korban dengan berpura-pura sebagai anggota polisi yang sedang menjalankan tugas. Dalam aksinya, pelaku meminta untuk meminjam motor korban dengan alasan untuk memudahkan pekerjaannya.
Baca Juga: Ganjar Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo, Kecuali..
Setelah itu, pelaku membawa korban ke kontrakannya di Bekasi. Di sana, pelaku berpura-pura hendak membeli makanan dan kemudian melarikan motor korban.
Girindra juga mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan penipuan serupa di delapan lokasi berbeda, dengan sebagian besar korbannya berasal dari komunitas ojek online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.