KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Komisi Korupsi (KPK) telah memanggil Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai saksi dalam penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Meskipun pemeriksaan awalnya dijadwalkan pada 21 Oktober, Isa meminta untuk menjadwalkan ulang, yang kemudian disetujui oleh KPK.
KPK belum memberikan rincian lebih lanjut tentang materi yang akan dibahas dalam pemeriksaan ini. Saat ini, penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan batu bara yang beroperasi di Kutai Kertanegara.
Baca Juga: Prabowo Pecah KLHK Jadi 2 Kementerian, Hanif Faisol Ungkap Alasannya
Di sisi lain, KPK sedang menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Rita Widyasari sebagai tersangka, di mana mereka telah menyita 91 kendaraan dan barang berharga lainnya.
Barang-barang tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan akan ditelusuri asal-usulnya untuk proses pengadilan dan pemulihan kerugian negara.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 akibat kasus gratifikasi yang melibatkan sejumlah besar uang.