KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto hari ini melantik penasihat dan utusan khusus presiden. Aturan terkait pembentukan dan utusan presiden itu sudah ditandatangani era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dilihat Selasa (22/10/2024), aturan soal penasihat dan utusan khusus presiden termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Aturan tersebut ditetapkan 18 Oktober 2024 oleh Jokowi. Aturan itu juga telan diundangkan di hari yang sama yang ditandatangani oleh Pratikno selaku Mensesneg saat itu.
Dalam Pasal 1, berbunyi penasihat khusus presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Baca Juga: Sah! Presiden Prabowo Subianto Lantik 7 Utusan Hingga Penasihat Khusus Presiden, Siapa Saja?
"Untuk memperlancar tugas presiden, dibentuk penasihat khusus presiden," bunyi Pasal 1.
Penasihat khusus itu memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh presiden di luar tugas terkait kementerian dan instansi pemerintah. Penasihat khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Penasihat Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 2 ayat 1.
Baca Juga: Kenali dan Atasi Nyeri Siku dengan 5 Latihan Sederhana
"Dalam pelaksanaan tugasnya, Penasihat Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 ayat 2.
Penasihat khusus presiden dapat berasal dari pegawai sipil atau pegawai non sipil. Jika berasal dari pegawai sipil dan kemudian diangkat menjadi penasihat khusus, tetap menerima gaji sebagai pegawai sipil.
"Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Penasihat Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia," bunyi Pasal 4.
Baca Juga: Segini Harga Samsung Galaxy Z Fold 6 Special Edition yang Bikin Ngiler
Terkait utusan khusus presiden juga diatur dalam perpres ini. Sama seperti penasihat khusus, utusan khusus presiden ini juga dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.
Artikel Terkait
Ditunjuk Jadi Menteri, Agus Andrianto Mundur dari Jabatan Wakapolri
Mayor Teddy Indra Wijaya Menjabat jadi Sekretaris Kabinet, Apa Saja tugasnya?
Kenali, Berikut Lima Tanda-tanda Kolesterol Tinggi Pada Wanita
Jalani Autopsi Toksikologi, Terdapat Obat-obatan di Tubuh Jenazah Liam Payne
Tentara Israel Bakar RS Indonesia di Gaza, Pasien Tewas Sebab Alat Oksigen Mati