KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk tujuh nama sebagai penasihat khususnya, yang akan mendapatkan kompensasi finansial dan fasilitas setara dengan menteri.
Gaji para penasihat khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang juga menjelaskan peran dan definisi penasihat khusus sebagai individu yang menjalankan tugas tertentu yang tidak tercakup dalam struktur kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
Penasihat khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, atau individu non-pegawai negeri. Mereka yang berasal dari PNS, TNI, dan Polri akan tetap menerima gaji sesuai status mereka, selain hak dan fasilitas yang setara dengan menteri, sehingga total gaji dan tunjangan yang diterima mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Baca Juga: Apa Bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden? Ini Perbedaannya
Masa tugas penasihat khusus ini berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden, dan tidak ada pensiun atau pesangon yang diberikan setelahnya.