Apa Bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden? Ini Perbedaannya

photo author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:06 WIB
Ini perbedaan Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden (Instagram.com/raffinagita1717)
Ini perbedaan Utusan Khusus dan Staf Khusus Presiden (Instagram.com/raffinagita1717)

KALTENGLIMA.COM – Baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto melantik staf khusus serta Utusan Khusus Presidennya untuk kabinet merah putih.

Namun, apa sih perbedaan antara kedua tersebut?

Staf Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden adalah dua jabatan yang seringkali disandingkan namun memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.

Baca Juga: Heboh Isu Perselingkuhan! Pacar Pemain Persib Dikaitkan dengan Striker Timnas Indonesia

Berikut perbedaan keduanya:

Staf Khusus Presiden

  • Tugas Utama: Memberikan nasihat, masukan, dan dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Mereka dapat berasal dari berbagai latar belakang, seperti ahli kebijakan, akademisi, atau tokoh masyarakat.
  • Karakteristik:
    • Lingkup Tugas: Lebih fokus pada isu-isu internal pemerintahan, seperti kebijakan, program, dan strategi.
    • Hubungan dengan Presiden: Memiliki hubungan yang lebih dekat dan sering berinteraksi langsung dengan Presiden.
    • Spesialisasi: Seringkali memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu, seperti ekonomi, sosial, atau politik.

Baca Juga: Gaduh Olahraga Pound Fit di Stasiun MRT Disetop, Begini Faktanya

Utusan Khusus Presiden

  • Tugas Utama: Mewakili Presiden dalam misi diplomatik atau tugas khusus lainnya di luar negeri. Mereka bertindak sebagai perwakilan resmi Presiden dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau organisasi internasional.
  • Karakteristik:
    • Lingkup Tugas: Lebih fokus pada hubungan luar negeri dan diplomasi.
    • Hubungan dengan Presiden: Memiliki tugas yang lebih spesifik dan seringkali diberikan mandat khusus oleh Presiden untuk menyelesaikan suatu masalah atau mencapai tujuan tertentu.
    • Kualifikasi: Biasanya memiliki pengalaman diplomatik atau relasi yang luas di tingkat internasional.

Baca Juga: Hati-hati! 4 Buah Ini Tak Boleh Dimakan Usai Mengonsumsi Obat

 

Sementara itu, Baik Staf Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden memiliki peran penting dalam mendukung kinerja Presiden.

Namun, perbedaan utama terletak pada fokus tugas dan lingkup tanggung jawab mereka. Staf Khusus lebih fokus pada isu internal, sementara Utusan Khusus lebih berorientasi pada hubungan luar negeri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X