KALTENGLIMA.COM - Seorang wanita berinisial BR ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) atas upaya penyelundupan 2,3 kilogram kokain yang dibawanya dari São Paulo, Brasil.
Penangkapan BR terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, setelah ia tiba di Indonesia. Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa BR diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Golden Triangle dan Golden Peacock.
BR diketahui menyembunyikan kokain dalam resin yang disembunyikan di dinding koper.
Baca Juga: Mobil Angkut 20 Kg Sabu Dicegat BNN di Bogor, 3 Orang Diamankan!
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Ditjen Bea-Cukai, Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), yang berhasil mengawasi penyelundupan tersebut berkat data intelijen.
Dirjen Bea-Cukai Kemenkeu, Askolani, menambahkan bahwa kejadian ini sangat mengkhawatirkan karena melibatkan WNI yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional untuk membawa narkoba dari luar negeri.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 (2), Pasal 113 (2), dan Pasal 112 (2).