nasional

BNN Terbitkan Red Notice untuk 1 WNI Terkait Jaringan Peredaran Narkoba

Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:19 WIB
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom (Tia/Bantenraya.com)

KALTENGLIMA.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menyatakan bahwa lembaganya sedang memproses satu warga negara Indonesia (WNI) untuk dimasukkan dalam daftar red notice internasional terkait jaringan peredaran narkoba.

WNI tersebut, bernama Dewi Astuti alias Dinda, sedang diburu oleh BNN karena berperan sebagai bandar utama di Asia Tenggara.

Marthinus menjelaskan bahwa Dinda mengontrol semua kurir dalam jaringan yang memiliki keterkaitan dengan operasi di Afrika.

Baca Juga: Sekolah Tutup dan 300.000 Orang Dievakuasi usai India Diterjang Badai Tropis Dana

Dia juga menambahkan bahwa Dinda telah merekrut 11 kurir di berbagai wilayah Indonesia, yang saat ini masih dalam pencarian oleh petugas. Angka tersebut diperoleh dari informasi saat penangkapan jaringan internasional terakhir oleh BNN.

Marthinus menegaskan bahwa fokus BNN adalah bekerja sama dengan penegak hukum di negara lain untuk menemukan Dinda, karena dia dianggap sebagai salah satu otak utama dalam aktivitas peredaran narkoba di Indonesia.

Red notice sendiri merupakan permintaan internasional untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB