Hakim Bilang Begini Usai Sandra Dewi Minta Blokiran Rekening Dibuka

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:07 WIB
Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024).
Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/10/2024).

 

KALTENGLIMA.COM - Artis Sandra Dewi meminta pemblokiran rekeningnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah untuk dibuka. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Harvey Moeis di persidangan.

"Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata kuasa hukum Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Kuasa hukum Harvey menyebut surat permohonan buka blokir rekening itu sudah dikirimkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tetapi, ketua majelis hakim Eko Aryanto mengaku belum menerima surat permohonan tersebut dari PTSP.

Baca Juga: Bertolak dari Jogja ke Magelang, Prabowo Naik Maung Garuda

"PTSP ya? tapi belum ke kami. Nanti ya. Kan suatu saat nyampai," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto.

Eko menyebut majelis akan mempertimbangkan surat permohonan buka blokir rekening itu. Hakim mengatakan majelis akan melihat urgency pembukaan blokir rekening tersebut.

"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar hakim.

Baca Juga: Hobi Mancing dan Freediving, Prilly Latuconsina Beli Yacht Pribadi

Kuasa hukum Harvey juga meminta aset Harvey dan Sandra yang tidak terkait dengan surat dakwaan kasus ini dikembalikan. Ia mengatakan permohonan pelepasan aset itu baru dimohonkan ke majelis hari ini.

"Intinya seperti ini ya, di akhir persidangan kami sudah memohon untuk aset-aset yang tidak terkait atau yang tidak masuk dalam dakwaan, kami memohon supaya itu dilepas sitanya. Dan tadi majelis hakim sudah mengatakan akan mempertimbangkan," kata kuasa hukum Harvey usai persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X