KALTENGLIMA.COM - Artis Sandra Dewi meminta pemblokiran rekeningnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah untuk dibuka. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Harvey Moeis di persidangan.
"Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata kuasa hukum Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Kuasa hukum Harvey menyebut surat permohonan buka blokir rekening itu sudah dikirimkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tetapi, ketua majelis hakim Eko Aryanto mengaku belum menerima surat permohonan tersebut dari PTSP.
Baca Juga: Bertolak dari Jogja ke Magelang, Prabowo Naik Maung Garuda
"PTSP ya? tapi belum ke kami. Nanti ya. Kan suatu saat nyampai," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Eko menyebut majelis akan mempertimbangkan surat permohonan buka blokir rekening itu. Hakim mengatakan majelis akan melihat urgency pembukaan blokir rekening tersebut.
"Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar hakim.
Baca Juga: Hobi Mancing dan Freediving, Prilly Latuconsina Beli Yacht Pribadi
Kuasa hukum Harvey juga meminta aset Harvey dan Sandra yang tidak terkait dengan surat dakwaan kasus ini dikembalikan. Ia mengatakan permohonan pelepasan aset itu baru dimohonkan ke majelis hari ini.
"Intinya seperti ini ya, di akhir persidangan kami sudah memohon untuk aset-aset yang tidak terkait atau yang tidak masuk dalam dakwaan, kami memohon supaya itu dilepas sitanya. Dan tadi majelis hakim sudah mengatakan akan mempertimbangkan," kata kuasa hukum Harvey usai persidangan.
Artikel Terkait
KPK Investigasi Kasus Tambang, Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Bersama Anaknya
KPK Panggil Dirut ASDP Nonaktif Ira Puspadewi untuk Pemeriksaan
Massa Buruh Ancam Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Upah 10%
Ciri-ciri Skincare ‘Overclaim’ Versi BPOM RI, Jangan Mudah Tergiur!
Spesifikasi Lengkap dan Harga Infinix Hot 50 Pro+ di Indonesia