nasional

Korupsi Tambang Pasir di Banten, Eks Dirut BUMD Resmi Jadi Tersangka

Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:58 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

 



KALTENGLIMA.COM -
Polres Serang telah menyerahkan berkas dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan pasir yang dilakukan oleh BUMD milik Pemkab Serang, yakni PT Serang Berkah Mandiri (SBM), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT SBM, Setiawan Arief Widodo, yang terlibat dalam pembelian pasir ilegal senilai Rp 1,2 miliar.

Menurut AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, proses tahap dua dalam kasus korupsi pada PT SBM, BUMD Kabupaten Serang, tahun 2019 telah dilakukan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Intip Kekayaan yang Dimiliki Tom Lembong

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 dengan nomor laporan LP/A/296/XII/2019/SERANG/SPK A. Penyidikan dimulai pada 27 Desember 2019, dan tersangka ditetapkan pada 12 Juni 2022.

Penyelesaian berkas perkara (P21) tercapai pada 23 September 2024, dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan hari ini.

PT SBM diketahui membeli tambang pasir ilegal pada tahun 2015 seharga Rp 1,2 miliar, meskipun sektor pertambangan bukanlah inti bisnis BUMD ini. Akibatnya, terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 683 juta lebih.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Hari Libur Nasional November 2024 yang Wajib Kamu Tahu

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penyidikan oleh kepolisian dianggap selesai.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB