KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa dalam kasus kepemilikan 52 kilogram narkotika jenis sabu.
Kedua terdakwa, yaitu Fanny Susanto yang berusia 46 tahun dan bekerja di sektor swasta, serta M. Afif, seorang pegawai lembaga pemasyarakatan di Jambi, dinyatakan bersalah dan dikenakan pidana mati.
Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran atas kasus penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: DPRD Jakarta Inisiatif Program Madrasah Gratis Pasca Sekolah Swasta Gratis
Dalam putusan tersebut, tidak ada faktor yang meringankan hukuman, dan mereka dinyatakan bersalah karena menerima serta mengedarkan narkotika Golongan 1.
Ahmad, penasihat hukum kedua terdakwa, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut karena tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh Satresnarkoba Polresta Jambi, dengan barang bukti berupa 52,4 kilogram sabu.
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus Suap Kalsel, Fokus pada Pengumpulan Uang
Kapolresta Jambi, Kombes Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa pada 6 Januari 2024 pihaknya menerima informasi terkait transaksi narkotika di kawasan Simpang Empat Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 20 paket besar sabu dalam sebuah tas hitam.
Setelah melakukan pengembangan kasus hingga ke Jakarta, pada 7 Januari 2024 polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial F di Jakarta.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut polisi kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial MA dengan barang bukti 32 kilogram sabu di Telanaipura. Pelaku MA juga mengakui bahwa ia yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.