KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 11 orang terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Pemeriksaan ini fokus pada pengumpulan uang untuk para tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Rabu (30/10/2024).
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (29/10) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel. Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa:
Baca Juga: PT PPI Menanggapi Kasus Korupsi Impor Gula yang Mengguncang Nama Tom Lembong
1. MAA - Tenaga Ahli Gub, Bagian Keagamaan
2. ASM - Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel
3. HF - Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel
4. MM - Kabid Bina Konstruksi
5. MN - Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kalsel
6. MBN - Kepala Balai Pengelola Air Minum Provinsi Kalsel
7. AF - Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel
8. DH - Kepala Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan
9. NH - Kepala Seksi (Kasi) Jembatan Dinas PUPR Provinsi Kalsel
10. HR - Staf BPD Provinsi Kalsel Cabang Martapura
Artikel Terkait
Catat Tanggalnya! Hari Libur Nasional November 2024 yang Wajib Kamu Tahu
Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Intip Kekayaan yang Dimiliki Tom Lembong
Korupsi Tambang Pasir di Banten, Eks Dirut BUMD Resmi Jadi Tersangka