nasional

Rugikan Negara 400 Miliar Tom Lembong Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Rabu, 30 Oktober 2024 | 23:24 WIB
Potret Tom Lembong yang telah menggunakan rompi pink sebagai tersangka kasus korupsi impor gula (Instagram Kejaksaan RI )

KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ini terkait dengan kasus dugaan korupsi terkait komoditas gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Huawei Watch D2 Resmi Rilis di Indonesia, Fitur Unggulan dan Harga Lengkap

Dalam proses penyidikan, Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih.

Namun, izin impor yang dikeluarkan malah memperbolehkan PT AP untuk melakukan impor tersebut.

"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," urainya.

Baca Juga: Polres Jaktim Amankan Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua di Pasar Rebo

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," lanjutnya Qohar.

Dalam rangka penyidikan kasus korupsi impor gula ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB