KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki pengumpulan dana yang diduga diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau yang dikenal dengan Paman Birin, dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan.
Dalam penyelidikan ini, 11 saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait pengumpulan dana tersebut. Pemeriksaan para saksi berlangsung pada Selasa, 29 Oktober, di kantor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa ke-11 saksi hadir dan diperiksa terkait peran mereka dalam pengumpulan dana yang diduga untuk kedua tersangka.
Baca Juga: PN Jambi Vonis Mati Dua Terdakwa Kasus 52 Kilogram Sabu
Di antara saksi yang diperiksa, terdapat beberapa pejabat dan staf dari Dinas PUPR Kalsel, termasuk M. Syachrizal Aufa, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel; Azan Syaiful Muaz, Kabid Bina Marga; dan Handa Ferani, Kepala Seksi Jalan. Selain itu, terdapat pula pejabat dari berbagai bidang, seperti Kepala Balai Pengelola Air Minum dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
KPK belum memberikan rincian tentang jumlah dana yang berhasil dikumpulkan. Namun, keterangan para saksi diharapkan akan memperkuat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan sejumlah pejabat di Provinsi Kalsel pada tahun 2024-2025. Penetapan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.
Baca Juga: DPRD Jakarta Inisiatif Program Madrasah Gratis Pasca Sekolah Swasta Gratis
Gubernur Sahbirin Noor diduga menerima suap bersama beberapa pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, serta beberapa pihak lain yang berperan dalam pengumpulan dana.
Selain mereka, dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, ditetapkan sebagai pemberi suap setelah mereka memperoleh tiga proyek besar di Kalsel, yaitu pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan Samsat Terpadu, dan kolam renang di kawasan olahraga dengan nilai proyek masing-masing miliaran rupiah. Gubernur Sahbirin Noor saat ini belum ditahan, namun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuknya selama enam bulan.
Artikel Terkait
PT PPI Menanggapi Kasus Korupsi Impor Gula yang Mengguncang Nama Tom Lembong
KPK Periksa 11 Saksi dalam Kasus Suap Kalsel, Fokus pada Pengumpulan Uang
DPRD Jakarta Inisiatif Program Madrasah Gratis Pasca Sekolah Swasta Gratis