KALTENGLIMA.COM - Ribuan buruh kembali menggelar aksi demonstrasi besar di Jakarta hari ini, Kamis (31/10/2024), untuk menyaksikan langsung putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Massa buruh akan berkumpul pada pukul 09.15 WIB di area IRTI/depan Balai Kota Jakarta dan Patung Kuda Indosat, kemudian melakukan long march menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bersama Presiden KSPI Said Iqbal akan memimpin langsung aksi tersebut, di mana buruh akan mendengarkan putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dijadwalkan dibacakan pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU di Indonesia
“Aksi panjang telah dilakukan buruh Indonesia untuk menolak UU Cipta Kerja yang sangat merugikan buruh dan masa depannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ada tujuh poin penting dalam gugatan buruh di MK:
1. Sistem Pengupahan
2. Outsourcing
3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau kontrak kerja)
5. Tenaga Kerja Asing
6. Istirahat Panjang dan Cuti
7. Kepastian Upah untuk Pekerja Perempuan yang Menjalani Cuti Haid dan Cuti Melahirkan
“Dalam persidangan di MK, kuasa hukum buruh telah menyampaikan argumen yang kuat. Kami yakin Majelis Hakim MK akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dan perjuangan panjang buruh tidak akan sia-sia,” lanjutnya.
Baca Juga: Polda Gorontalo Kebakaran, 26 Tahanan Dievakuasi
Ia menambahkan bahwa dampak dari UU Cipta Kerja sangat merugikan buruh dan masa depan buruh Indonesia. "Sebagai Presiden Buruh, saya berharap aksi yang dilaksanakan hari ini, 31 Oktober, berjalan damai di seluruh Indonesia," tutupnya.