KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL.
SL diduga menerima suap atau gratifikasi berupa mobil Mitsubishi Pajero dan BMW dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (29/10/2024).
"Tersangka SL telah ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani.
Baca Juga: Rugikan Negara 400 Miliar Tom Lembong Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung
Dijelaskan, penetapan tersangka Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi itu karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero putih dan satu mobil BMW.
"Penetepan tersangka merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS," tandasnya.
Artikel Terkait
WHO: TBC Kini Menjadi Penyebab Kematian Utama Penyakit Menular, Menggeser COVID-19
Mengenal Karakter dan Ciri Khas Kopi Robusta, Pilihan Ideal untuk Penikmat Kopi Pahit
KPK Usut Pengumpulan Uang untuk Paman Birin dan Kadis PUPR Kalsel
Polres Jaktim Amankan Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua di Pasar Rebo
Huawei Watch D2 Resmi Rilis di Indonesia, Fitur Unggulan dan Harga Lengkap