KALTENGLIMA.COM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mencuat setelah seorang wanita berinisial HH (35) diduga membakar suaminya, Mario Agustinus Wendo, akibat permasalahan terkait judi daring.
HH kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.
Menurut Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin, insiden ini dipicu oleh ketidakterbukaan finansial dalam rumah tangga mereka, di mana HH menemukan bukti bahwa suaminya telah menggunakan rekening keluarga untuk bermain judi daring.
Baca Juga: Usai Live Streaming, Wartawan Meksiko Tewas Ditembak
Kejadian ini berlangsung setelah HH membeli bensin dan menyiramkannya ke suaminya yang sedang tidur, serta ke sekitar kamar yang dindingnya terbuat dari triplek.
Aksi ini menyebabkan suaminya mengalami luka bakar serius hingga 80 persen dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Daerah Kalabahi.
Selain mengakibatkan luka parah pada korban, peristiwa ini juga menimbulkan kerugian material, termasuk hangusnya tiga rumah serta beberapa kendaraan.
Baca Juga: 2 Bos Besar Turun Gunung Kawal Demo Besar-Besaran di Jakarta
Saat ini, HH berada dalam tahanan Satuan Reskrim Polres Alor untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban masih dalam perawatan medis sehingga belum dapat dimintai keterangan.