nasional

Tom Lembong Bakal Kembali Diperiksa Hari Selasa Terkait Korupsi Gula

Sabtu, 2 November 2024 | 18:23 WIB
Tom Lembong memakai rompi tahanan saat akan kembali menjalani penyidikan terkait dugaan korupsi impor gula. (Tangkap layar YouTube.com/Kejaksaan RI)


KALTENGLIMA.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yakni Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya dijadwalkan akan kembali diperiksa pada Selasa (5/11).

“Pemeriksaan berikutnya dijadwalkan pada Selasa,” ujar Ari di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (1/11) malam.

Pada pemeriksaan Jumat (1/11) yang berlangsung selama 10 jam, kliennya ditanyai mengenai dokumen-dokumen yang dikeluarkan selama masa jabatannya. Selain itu, surat-surat yang diterima Tom Lembong juga turut menjadi bahan pertanyaan.

Baca Juga: Begini Kondisi Anak SMA Usai Jadi Korban Truk Ugal-ugalan

Ari menegaskan bahwa kliennya menjelaskan semua kebijakan selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah sesuai prosedur, tanpa memiliki kepentingan pribadi terkait kebijakan impor gula tersebut.

Menurut keterangan dari Kejaksaan Agung, pada Januari 2016, Tom Lembong sebagai tersangka menandatangani surat yang menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula melalui kerja sama dengan produsen lokal, dengan pengolahan gula mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

PT PPI kemudian bekerja sama dengan delapan perusahaan. Seharusnya, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor langsung adalah gula kristal putih dan hanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT PPI.

Baca Juga: Usut Suap Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA

Namun, atas persetujuan Tom Lembong, izin impor gula kristal mentah disetujui, dan delapan perusahaan tersebut hanya berizin untuk memproduksi gula rafinasi.

Gula kristal putih yang diproduksi oleh delapan perusahaan itu tampak seolah-olah dibeli oleh PT PPI, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak melalui operasi pasar.

Dari skema tersebut, PT PPI menerima imbalan sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan tersebut, dan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar, yang merupakan keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB