KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut, yang terdiri dari Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul, ditahan di lokasi berbeda untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut.
Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, sementara Mangapul di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Laporan Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Kaesang Masih Diusut KPk
Penahanan ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan yang lebih efektif terkait dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar, yang diduga diberikan agar ketiga hakim tersebut memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Penyidik Kejagung juga sedang memeriksa keterlibatan mereka dalam kasus lain yang melibatkan suap dan gratifikasi tersebut.