nasional

Polisi Amankan Lagi 3 Anggota Ormas Terkait Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Jaksel

Kamis, 7 November 2024 | 12:26 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: Pinterest)


KALTENGLIMA.COM -
Polisi terus mengusut kasus pengeroyokan seorang prajurit TNI berinisial DK (32) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hingga kini, empat tersangka telah ditangkap, termasuk tiga pelaku baru berinisial AF, RNA, dan AFG.

Polisi juga sedang mengejar pelaku lain yang masih buron dan mengimbau agar mereka menyerahkan diri.

Baca Juga: KPK Usut Kasus Korupsi Beras Bansos 2020, Dokumen dari Pihak Swasta Disita

Pihak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terkait dengan kasus ini telah mengeluarkan para tersangka dari keanggotaan mereka.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gandaria Tengah 5, saat korban sedang berada di sebuah warung kopi.

Anggota ormas tersebut mencari seorang juru parkir bernama Jayadi, namun korban mengaku tidak mengetahui keberadaannya.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Mengintip Catatan Aktivitas Vulkanik dan Sejarah Letusan Puncak Berapi Kembar di Flores NTT

Salah satu pelaku kemudian memukul DK, dan ada pelaku lain yang mencoba membacok korban dengan senjata tajam. Saat korban berusaha melarikan diri, polisi yang kebetulan berpatroli langsung menangkap salah satu pelaku berinisial AR (26).

AR saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB