nasional

Kejagung Amankan Rp 301 Miliar Tunai dari Kasus TPPU Duta Palma

Selasa, 12 November 2024 | 21:01 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)



KALTENGLIMA.COM -
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dugaan korupsi oleh korporasi Duta Palma Group.

Penyitaan ini dilakukan dari PT Darmex Plantation, salah satu perusahaan yang terlibat sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari salah satu lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Jasa Marga Angkat Bicara Soal Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

PT Darmex Plantation menampung dana hasil kejahatan yang berasal dari lima perusahaan Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan ini diketahui melakukan kegiatan perkebunan dan pengelolaan sawit secara ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tanpa izin pelepasan kawasan hutan.

Hasil dari kegiatan ilegal tersebut dialihkan ke PT Darmex Plantation sebagai holding perkebunan, kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan nilai mencapai Rp 301 miliar.

Baca Juga: Lembaganya Langsung di Bawah Prabowo, Kepala Bappenas Ungkap Alasannya

Sebelumnya, Kejagung telah menyita dana sebesar Rp 450 miliar dan Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific, yang juga merupakan bagian dari pengembangan kasus ini.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi perizinan perkebunan sawit oleh Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Dalam penyidikan, Kejagung menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

Kelima korporasi tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Baca Juga: Menang Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dinyatakan Gugur

Selain itu, PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacific ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang karena diduga berperan dalam mengalihkan dan menyamarkan hasil korupsi tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB