KALTENGLIMA.COM - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang dikenal sebagai Paman Birin, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut.
Hakim Afrizal Hady menyatakan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Kronologi Lakalantas Maut Tol Cipularang: Sopir Truk Kehilangan Kendali
Oleh karena itu, keputusan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Oktober 2024 dengan klasifikasi perkara mengenai keabsahan penetapan status tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024 atas dugaan penerimaan fee sebesar 5 persen dari proyek pembangunan fasilitas olahraga dan gedung Samsat di Kalimantan Selatan. KPK juga menyita Rp 13 miliar yang diduga sebagai bagian dari fee tersebut.
Meski sempat dinyatakan menghilang, Sahbirin akhirnya muncul pada 11 November 2024.
Artikel Terkait
Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Masih Data Jumlah Korban
Dulu Jokowi Sekarang Gibran: Menyoal Layanan Aduan Masyarakat +62 yang Bikin Bingung
Detik-Detik Video Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta Libatkan 17 Kendaraan, Begini Kronologinya
Sukses Digelar! Intip Keseruan South Outside Music Fest Semarang 2024 yang Dihadiri 7000-an Orang Demi Menggila Bareng Sederet Band Legendaris Indones