KALTENGLIMA.COM - Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, dan surat pengunduran diri tersebut telah diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wamendagri Bima Arya membenarkan informasi ini dan mengatakan bahwa Kemendagri akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Gubernur untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar.
Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel, yang juga melibatkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: IDAI Peringatkan Kasus Gondongan Anak Meningkat, Simak Tips Pencegahannya
Namun, dalam proses hukum, Sahbirin mengajukan permohonan praperadilan dan berhasil memenangkan sebagian permohonan tersebut.
Pada Selasa (12/11/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK.
Hakim tunggal PN Jaksel, Afrizal Hady, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin adalah semena-mena dan tidak sesuai prosedur, serta bertentangan dengan hukum.