KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Atasya Yasmine Fakhira (AYF), putri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.
Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, namun belum dipastikan apakah Atasya hadir atau tidak.
Kasus ini bermula setelah gaya hidup mewah keluarga Andhi viral di media sosial, memicu publik untuk mempertanyakan sumber kekayaannya.
Baca Juga: BMKG: Debu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki Terdeteksi hingga Pulau Lombok
Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi mengungkap sejumlah kejanggalan.
Setelah proses penyelidikan, Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menerima gratifikasi senilai Rp 58 miliar. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 12 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap 3 Pelaku Terkait Penyelundupan 2.000 Benih Lobster di Pandeglang
7 Tahanan Kabur, Petugas Rutan Salemba Jalani Pemeriksaan
Kabur dari Rutan Salemba, Gembong Narkoba Murtala Jadi Buronan
Puspom TNI Amankan 45 Anggota Terkait Insiden Penyerangan di Deli Serdang