nasional

Hati-hati! Ini Bentuk Pelanggaran ASN pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 | 19:16 WIB
Ilustrasi ASN. (menpan.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Selama masa Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral. Berdasarkan Pasal 2 UU nomor 5 2014, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga meski terjadi pergantian pemimpin.

ASN dilarang melakukan hal-hal yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran ASN ketika Pilkada 2024.

Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran ASN selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga: Ciri-ciri Tanda Kamu Orang Introvert dengan Kecerdasan Sosial yang Tinggi

1. Pelanggaran Kode Etik

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon
  • Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon
  • Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon
  • Memposting pada media sosial/media sosial yang dapat diakses publik
  • Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon
  • Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon peserta pemilihan.

2. Pelanggaran Disiplin

  • Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan
  • Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon peserta pemilihan
  • Melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon
  • Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon peserta pemilihan
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Baca Juga: Spesial Pilkada 2024! Ada Diskon Tiket Kereta: Cek Syaratnya di Sini

  • Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon
  • Memposting foto bersama calon peserta pemilihan pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon
  • Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi bakal calon atau bakal pasangan calon
  • Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik atau calon atau pasangan calon
  • Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan
  • Membuat Keputusan/Tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon
  • Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk.

 

 

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB