KALTENGLIMA.COM - Selama masa Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral. Berdasarkan Pasal 2 UU nomor 5 2014, setiap ASN harus patuh pada asas netralitas untuk memastikan kualitas pelaksanaan birokrasi, pelayanan publik/masyarakat tetap terjaga meski terjadi pergantian pemimpin.
ASN dilarang melakukan hal-hal yang menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran ASN ketika Pilkada 2024.
Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, berikut ini bentuk-bentuk pelanggaran ASN selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga: Ciri-ciri Tanda Kamu Orang Introvert dengan Kecerdasan Sosial yang Tinggi
1. Pelanggaran Kode Etik
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon
- Memposting pada media sosial/media sosial yang dapat diakses publik
- Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon
- Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon peserta pemilihan.
2. Pelanggaran Disiplin
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon peserta pemilihan
- Melakukan pendekatan kepada partai politik dan masyarakat sebagai bakal calon
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon peserta pemilihan
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Baca Juga: Spesial Pilkada 2024! Ada Diskon Tiket Kereta: Cek Syaratnya di Sini
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon
- Memposting foto bersama calon peserta pemilihan pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon
- Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi bakal calon atau bakal pasangan calon
- Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik atau calon atau pasangan calon
- Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan
- Membuat Keputusan/Tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon
- Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk.