KALTENGLIMA.COM - Mulai tahun depan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%, dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini.
Ketua Umum Idea, Hilmi Adrianto, menyatakan bahwa kenaikan PPN ini akan mempengaruhi ekosistem e-commerce di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat serta mempengaruhi harga barang dan biaya operasional bagi para pelaku usaha di marketplace.
“Terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12%, kami di Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) memandang ini sebagai hal penting yang pasti akan berimbas pada ekosistem e-commerce atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Indonesia," kata Hilmi pada Jumat (15/11/2024).
Baca Juga: Kapolri Siap Copot Jabatan Jika Terima Uang Dari Hal Ini!
Hilmi juga menambahkan bahwa kenaikan PPN ini berpotensi memengaruhi daya beli konsumen dan meningkatkan harga barang serta biaya operasional bagi para penjual di platform e-commerce.
Hilmi memastikan bahwa pihaknya mendukung dan akan mematuhi kebijakan tersebut. Idea juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha secara berlebihan.
“Kami berharap dapat menjadi penghubung antara industri dan pemerintah agar dampak kebijakan ini dapat diminimalkan, serta tetap mendukung pertumbuhan PMSE yang aman, nyaman, dan inklusif,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi di Cengkareng Ditembak Pencuri Motor, Pelaku Kabur
Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPN 12% akan berlaku mulai Januari 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kita perlu menyiapkan agar kebijakan ini bisa dijalankan dengan penjelasan yang baik, bukan dengan membabi buta, karena kesehatan APBN harus tetap dijaga,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan ini, termasuk memastikan kebijakan pajak tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memperhatikan sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.