nasional

Tolak Kenaikan PPN 12%, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional 2 Hari

Selasa, 19 November 2024 | 19:02 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (tengah) memberi keterangan kepada media usai sidang pengucapan putusan di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2024 (Istimewa/jangkauindonesia.com)

KALTENGLIMA.COM - Said Iqbal, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, menilai kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12% bisa memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Oleh karena itu, pihaknya menolak kenaikan PPN 12 persen yang rencananya akan diterapkan tahun depan.

Said memprediksi kebijakan itu akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8%. Ia mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.

Ia menyinggung kenaikan upah minimum yang diperkirakan hanya berkisar 1-3% dan tal cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat akan semakin merosot.

Baca Juga: Saling Lapor ke Polisi, Ini 3 Fakta Soal Perseteruan Denny Sumargo vs Farhat Abbas

"Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Said menuntut agar UMP 2025 dapat naik sebesar 8-10%. Ia juga meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12%.

"Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10% agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Program Makan Bergizi Gratis Saat Menghadiri KTT G20 di Brazil, Ini Sederet Hal yang Diterapkan di Indonesia

Said meminta pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak dengan memperluas wajib pajak, terutama pada korporasi besar. Ia mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional jika UMP tak naik dan PPN 12% tetap diterapkan.

"Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya," ucapnya.

"Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12% dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Tak Ingin Remehkan Indonesia, Pelatih Timnas Arab Saudi Targetkan 3 Poin

Ia menuturkan, aksi mogok kerja nasional akan berlangsung selama minimal dua hari. Hal terse jt dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai dapat menekan rakyat kecil dan para buruh.

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB