nasional

Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 27 November Jadi Libur Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 22:13 WIB
Pilkada Serentak 2024 ditetapkan menjadi libur nasional (Pinterest @pngtree)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak Rabu, 27 November 2024, sebagai libur nasional. 

Keppres Nomor 33 tahun 2024 yang mengatur libur nasional ini sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keppres ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari KPU RI.

Baca Juga: Kembali Gempur Gaza, Israel Tewaskan 19 Orang Termasuk Anak-anak

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Menurut Tito, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

"Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya keppres itu, resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada," sambungnya.

Baca Juga: Berat Badan Turun 18 Kg Sebulan, Aliando: Mau Kurusin Lagi, deh!

Selanjutnya, Tito menjelaskan pada Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"JKPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan," tukasnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB