BPOM Resmi Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya

photo author
- Sabtu, 23 November 2024 | 19:22 WIB
ilustrasi Kosmetik Ilegal
ilustrasi Kosmetik Ilegal

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 16 produk kosmetik setelah melakukan pengawasan intensif dari September 2023 hingga Oktober 2024.

Produk-produk tersebut teridentifikasi digunakan dengan cara medis, seperti injeksi menggunakan jarum atau microneedle, yang tidak sesuai dengan aturan kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tren penggunaan kosmetik dengan metode injeksi yang semakin marak perlu ditertibkan.

Baca Juga: Anies Tak Hadir di Kampanye Akbar Pramono-Rano, Ini Kata Ahok

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh seperti kulit, rambut, kuku, dan gigi untuk tujuan membersihkan, memperbaiki penampilan, atau melindungi tubuh.

Penggunaan jarum atau injeksi tidak termasuk dalam kategori kosmetik, melainkan produk obat yang harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.

Karena kosmetik tidak bersifat steril dan dirancang untuk penggunaan tanpa tenaga medis, penggunaan produk ini dengan cara injeksi dianggap melanggar aturan dan membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Dikawal 4 Pesawat Tempur PEA, Prabowo Lanjut ke Abu Dhabi Usai dari London

Risiko yang ditimbulkan meliputi reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga efek samping sistemik. "Produk seperti ini harus didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik," ujar Taruna.

Berikut ke-16 produk tersebut:

1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails

BPOM mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan dalam pendaftaran produk sesuai kategori yang berlaku.

Baca Juga: Perimenopause: Masa Transisi Menuju Menopause

Jika terjadi efek samping, masyarakat diharapkan segera menghentikan penggunaan dan melapor ke BPOM atau konsultasi dengan dokter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X