KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur besaran gaji untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). KPPS bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemungutan suara berlangsung.
Setiap TPS memiliki tujuh anggota KPPS, terdiri dari satu ketua dan enam anggota lainnya. Berdasarkan informasi dari situs Pemda Kabupaten Kendal, KPPS memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai bagian dari badan adhoc dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Sebagai imbalan atas tugas yang dilakukan, ketua dan anggota KPPS akan menerima honorarium atau gaji.
Menurut dokumen resmi KPU yang merujuk pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS untuk Pilkada 2024 ditetapkan sebagai berikut: Ketua KPPS mendapat Rp900.000 per bulan, anggota KPPS menerima Rp850.000 per bulan, dan petugas pengamanan TPS atau Satlinmas memperoleh Rp650.000 per bulan.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Resmi Turun 10%, Berlaku di Seluruh Bandara RI
Selain honor tersebut, anggota KPPS juga berhak atas santunan kecelakaan dengan rincian, seperti Rp36 juta untuk meninggal dunia, Rp30,8 juta untuk cacat permanen, Rp16,5 juta untuk luka berat, dan Rp8,25 juta untuk luka sedang. Selain itu, ada bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.
Gaji KPPS untuk Pilkada 2024 dijadwalkan akan cair setelah masa kerja mereka selesai, yakni pada 8 Desember 2024. Namun, pencairan tersebut dapat dilakukan lebih awal atau setelah tanggal tersebut, tergantung kebijakan yang berlaku.