KALTENGLIMA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan mendalami proses pengadaan tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Muhammad Aris Anova Pratama, Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/11).
Selain itu, Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar diperiksa terkait kode etik ASN, sementara Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani dimintai keterangan soal penerimaan dana oleh Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL).
Baca Juga: Prabowo Umumkan Anggaran Program Makan Gratis bagi Anak dan Ibu Hamil, Segini Besarannya
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10), yang menjaring enam orang, termasuk Ahmad Solhan (Kadis PUPR), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya), dan beberapa pihak lain, baik dari instansi pemerintah maupun swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp12,1 miliar dan 500 dolar AS, yang diduga merupakan uang suap.
Modus operandi yang digunakan melibatkan rekayasa proses lelang, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri, membatasi perusahaan yang dapat mengikuti lelang, dan menunjuk konsultan terafiliasi dengan pemberi suap.
Proyek yang menjadi objek korupsi meliputi pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar, Gedung Samsat Terpadu Rp22 miliar, dan kolam renang Rp9 miliar.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Suap DJKA Kemenhub, Siapa Saja?
Para tersangka dari instansi pemerintah dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, pihak swasta dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU yang sama.