nasional

Kabar Baik! Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Hingga 6,5 Persen

Jumat, 29 November 2024 | 21:33 WIB
Ilustrasi UMP | Pixabay


KALTENGLIMA.COM -
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024), dengan didampingi sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam keterangannya, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas yang membahas berbagai isu, terutama mengenai UMN 2025.

Baca Juga: Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng Terkait Penembakan Siswa SMA Oleh Polisi

Selain itu, pembahasan dilakukan bersama para pimpinan buruh untuk memastikan keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja.

"Kami baru saja menyelesaikan rapat terbatas yang salah satu agendanya adalah membahas upah minimum tahun 2025.

Setelah berdiskusi dan berkoordinasi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional rata-rata sebesar 6,5 persen," ujar Prabowo.

Baca Juga: KPK Usut Pengadaan Via E-Katalog Pemprov Kalsel

Presiden menegaskan bahwa upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Ia berharap kenaikan ini dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Sebelum pengumuman resmi, Prabowo menggelar rapat dengan sejumlah pejabat, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Menaker Yassierli, Menko Airlangga Hartarto, Menko Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, guna membahas detail kebijakan UMN.

Selain kenaikan upah minimum, Prabowo juga mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai guru, serta pemberian tunjangan untuk guru non-ASN.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Suap DJKA Kemenhub, Siapa Saja?

Guru ASN akan menerima kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN akan mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp2 juta mulai tahun 2025.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB